Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Titik Haryati menyatakan, mediasi tersebut dipastikan akan dilakukan pada Rabu (27/7) pada pekan depan, dan meminta kedua belah pihak sebaiknya menghadiri acara tersebut.
"Mau tidak mau rumah sakit harus datang. Kami sudah telepon dan juga mengirim surat panggilan," kata Titik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu melakukan pengaduan secara langsung kepada KPAI untuk segera menindaklanjuti pihak rumah sakit yang tidak kooperatif. Dalam pengaduan tersebut, diserahkan 600 berkas milik orang tua yang diduga anaknya terpapar vaksin setelah melakukan imunisasi.
Vaksin palsu sendiri, menurut Titik tidak bisa dikatakan tidak berbahaya. Harus ada kejelasan terkait zat apa saja yang ada dalam vaksin palsu tersebut.
"Ini harus jelas. Enggak bisa langsung bilang tidak bahaya. Ini kan tidak steril. Disuntiknya di mana, dibuatnya di mana, tidak bisa semata-mata dikatakan tidak bahaya," katanya.
Untuk itu, Titik juga mengatakan, KPAI juga meminta kerjasama uji laboratorium kepada pihak BPOM dan PT Bio Farma (Persero) secara langsung. (asa)