Setelah pelimpahan, La Nyalla dibawa kembali ke Jampidsus dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.30 WIB. Dia mengenakan baju batik putih berbalut rompi.
Ketua Umum nonaktif PSSI itu didampingi oleh dua pengacaranya, Aristo Pangaribuan dan Togar Manahan Nero.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Maruli, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik pidana khusus Kejati Jawa Timur.
Kejati Jawa Timur juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ikut menangani perkara La Nyalla ini. "Karena ini termasuk supervisi KPK," Maruli menambahkan.
Lihat juga:La Nyalla Enggan Disebut Sebagai Tersangka |
Persidangan kasus La Nyala diselenggarakan di Jakarta karena penegak hukum khawatir adanya potensi tekanan berlebih terhadap jaksa atau hakim jika sidang digelar di Surabaya.
La Nyalla saat ini telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang hibah Kadin Jawa Timur di tahun yang sama.
La Nyalla juga diduga mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di rekening La Nyalla. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar di rekening La Nyalla, anak, dan istrinya. (wis)