Namun Yasonna berkata, lokasi eksekusi mati sedianya akan dilakukan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Persiapannya eksekusi mati, kalau Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) perintahkan, kami siap. Lokasi eksekusi di Nusakambangan," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menilai pemindahan beberapa terpidana mati ke LP di Nusakambangan adalah hal biasa. Ia mengklaim, pemindahan tersebut bukan acuan eksekusi mati akan segera dilakukan.
"Jaksa Agung memerintahkan Kajati Jawa Tengah untuk melakukan dan berkoordinasi dengan Polda dan pastilah diberitahu kepada keluarga. Kalau pada giliranny diputuskan untuk dieksekusi," ujarnya.
Yasonna juga enggan berkomentas soal penolakan Peninjauan Kembali perkara terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Ia menyebut, eksekusi mati terhadap Freddy juga berada di tangan Kejagung.
"Kalau ditolak PK kan berarti seperti yang dikatakan Pak Jaksa Agung.," ujar Yasonna.
Sebelumnya, ada dugaan pemerintah akan melakukan eksekusi mati tahap tiga terhadap beberapa terpidana mati. Hal tersebut terlihat dari ditutupnya kunjungan pembesuk narapidana lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.
Informasi yang dihimpun dari petugas di Dermaga Wijayapura, penghentian sementara kunjungan ke penjara di Nusakambangan disosialisasikan kepada keluarga narapidana sejak pekan lalu.
Berdasarkan catatan, penghentian atau penutupan kunjungan keluarga narapidana di penjara Nusakambangan selalu dilakukan setiap menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
Kemarin seorang terpidana mati dipindahkan dari LP Wanita Tangerang ke LP Besi, Nusakambangan. Merry Utami, narapidana tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Merry saat ini yang menempati sel isolasi karena berstatus sebagai warga binaan baru. (rdk)