Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, menyampaikan pemindahan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Mereka berkomunikasi dengan saya dan pihak lapas karena kondisi kesehatan Zulfiqar sudah stabil jadi dipindahkan ke lapas Nusakambangan," ujar Saut saat dihubungi pada Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengungkapkan, dokter yang merawatnya saat di Jakarta pernah menyatakan bahwa fungsi ginjal kliennya tinggal 25 persen. Saut pun menyayangkan istri Zulfiqar tidak diizinkan ikut dalam proses pemindahan tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perwakilan Kedutaan Besar Pakistan untuk Indonesia akan datang ke Nusakambangan.
"Mungkin mau melihat kondisi sakitnya pak Zulfiqar dan alasan kenapa dipindahkan," kata Saut.
Dia berjanji akan menginformasikan waktu pelaksanaan jika sudah ada keputusan final.
"jadi hari h belum. Nanti kalau sudah tahu siapa, siapa, siapa pasti akan diberitahkan harinya kapan dan tereksekusinya kapan," ujar dia.
Belum diketahui kapan hukuman mati tahap ketiga dilaksanakan. Namun, sejak April lalu, pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana persiapan di lapangan telah memindahkan tujuh terpidana mati dari berbagai lapas ke sejumlah lapas di Nusakambangan. (wis)