Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, uang Rp700 juta tersebut diduga diterima Rohadi dari anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sareh Wiyono, selaku mantan Ketua PN Jakut periode 2003-2006.
Meski demikian, ia mengaku, sampai saat ini penyidik KPK masih mendalami dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sareh. Ia enggan memastikan lebih dini sebelum penyidik KPK menemukan dua alat bukti permulaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, fakta persidangan akan menentukan langkah penydik KPK untuk menindaklanjut dugaan tersebut. "Tapi tidak setiap fakta di persidangan itu kita tindak lanjuti. Kalau misalnya satu saksi menerangkan tentu tidak bisa juga, mungkin itu bisa jadi masukan," ujarnya.
Dalam pengembangan terkait uang Rp700 juta, KPK telah memeriksa Sareh dan empat orang hakim PN Jakut, yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rohadi merupakan Paniteran dalam kasus sengketa perdata kepengurusan partai Golkar yang disidangkan di PN Jakut tahun 2015. Dalam kasus perdata itu, DPP Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melayangkan gugatan terhadap DPP Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono. Gugatan kubu Aburizal terdaftar dengan nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (24/7) tahun lalu, Hakim Katua Lilik Mulyadi dan dua hakim anggota, yaitu Ifa Sudewi dan Dasma menyatakan, Munas Ancol merupakan perbuatan melanggar hukum dan menyatakan hal-hal yang dihasilkan di dalam Munas Ancol tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (rel)