Viva menyatakan pihaknya ingin agar KLHK bisa melakukan evaluasi dan penilaian lebih lanjut mengenai keabsahan penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan tersebut.
Jika KLHK menemukan ketidakpatutan dalam pemberian SP3 itu, KLHK dapat mengajukan bukti-bukti baru sehingga kasus Karhutla di Riau bisa kembali diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada perkembangan penting akan kami undang KLHK untuk berikan keterangan terkait penanganan lebih lanjut kasus Karhutla ini. Mungkin kami akan panggil mereka sebelum reses DPR berlangsung pekan depan," tutur Viva.
"Intinya jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang atau kekuasaan. Kami yakin keputusan Polda Riau memberikan SP3 itu dengan dasar integritasnya sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel," kata Viva.
Ke-15 perusahaan yang mendapat SP3 adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.
Sementara, proses hukum terhadap tiga perusahaan lain yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit, tetap dilanjutkan. Ketiganya dibawa hingga ke pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.
Polda Riau beralasan, pihaknya tak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap ke-15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat. (wis)