Pernyataan JK tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis dalam pertemuan dengan korban Tragedi 1965 yang menyerahkan salinan putusan Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan (International People's Tribunal on Crimes Against Humanity, IPT) 1965.
"Pak JK sempat interupsi bahwa kalau nanti semuanya diungkap akan memberatkan APBN," kata Nurkholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi tidak memberikan tanggapan apapun terhadap pernyataan JK. Namun, kata Nurkholis, presiden menyatakan mendukung penyelesaian kasus Tragedi 1965.
Dari hal itu, Nurkholis mempertanyakan apakah pemerintah mampu mengembalikan hak-hak keperdataan para korban. Pasalnya, pelanggaran hak keperdataan itu hampir merata terjadi di desa-desa maupun di kota besar.
"Ada transformasi kepemilikan dari yang dikalahkan, apakah itu pengurus/petinggi PKI atau bukan, kepada komponen yang pada waktu itu mengendalikan kekuasaan," katanya.
Koordinator IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana mengatakan selama ini pihaknya bersama korban belum pernah memberikan tuntutan ganti rugi dalam bentuk uang. Dia mengatakan, pemerintah Indonesia perlu belajar dari negara lain yang pernah menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalunya, seperti Kamboja.
"Yang terpenting menghentikan persekusi. Masak korban mengadakan arisan saja sudah dikejar-kejar," katanya.
Hakim Ketua dalam Pengadilan Rakyat Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan 1965, Zak Yacoob telah memutuskan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas genosida dan sembilan kejahatan terhadap kemanusian atas tragedi tersebut. (wis)