Komisi tersebut sudah menyerahkan secara resmi permohonan itu ke Presiden Jokowi Dodo pada hari ini. Merry Utami dihukum mati karena terbukti membawa heroin oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 2002.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan permohonan penundaan tersebut dilakukan agar Merry Utami bisa mengajukan Grasi atau hak Presiden terkait dengan pengurangan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Azriana, juga menguatkan sistem bantuan hukum dan memberi kesempatan kepada terpidana mati. Hal itu, terutama bagi perempuan untuk mendapat bantuan hukum yang adil dan komprehensif.
Merry sendiri merupakan mantan pekerja migran yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan mantan suaminya. Pada 2001, Merry diduga menjadi korban perdagangan orang dan akhirnya terjebat dalam sindikat narkoba internasional.
"Kami harap Presiden memberi kesempatan Merry mengajukan grasi, setidaknya tunda hukuman mati, sampai Presiden membaca kasusnya," katanya.
Menurut Azriana, jaringan Perdagangan narkoba internasional menyasar kerentanan perempuan pekerja migran. Dia menambahkan modus yang dilakukan hampir serupa yakni melalui pendekatan personal, kemudian dijadikan kurir tanpa mereka sadari. (asa)