"Mesti ada (warga negara) Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India. Kalau tidak ada perubahan (eksekusi) minggu ini. Saya harapkan semua pihak bisa memahami ini, kami menyadari sementara ada pihak yang tidak sepaham tapi bagaimanapun ini bukan satu pekerjaan yang menyenangkan, tapi harus dilakukan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, terdapat dua nama warga negara Zimbabwe yakni Ozias Sibanda dan Fredderikk Luttar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga negara Pakistan ialah Zulfiqar Ali. Sedangkan warga negara India adalah Gurdip Singh.
Menurut Prasetyo, grasi hanya dapat diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan inkracht diperoleh terpidana. "Grasi sudah lewat waktu. Aturan Indonesia menyatakan, grasi diajukan paling lambat satu tahun setelah inkracht putusannya," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana mati Zulfiqar Ali, Saut Edward Rajagukguk, berkata hendak mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, Zulfiqar masih memiliki hak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Saut mengatakan, langkah meminta grasi ini tepat, berdasarkan surat tanggapan yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretaris Negara pada 20 Juni 2016 atas permohonan perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo terhadap kliennya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Hukum Kemensesneg tersebut disebutkan, Zulfiqar masih memiliki hak untuk mengajukan grasi.
"Kemensesneg menanggapi surat permohonan perlindungan yang saya sampaikan pada 12 Mei 2016. Dikatakan bahwa Zulfiqar masih punya hak untuk mengajukan grasi," ucap Saut kemarin. (rdk)