Barista Kafe Dituding Terima Rp140 Juta untuk Bunuh Mirna

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 06:43 WIB
Tudingan disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan. Menurutnya, transfer uang itu tercatat dalam berita acara pemeriksaan.
Kuasa hukum Jessica menyebut barista kafe pernah menerima uang untuk membunuh Mirna. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peracik kopi atau barista kafe Olivier Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra, dituding menerima uang Rp140 juta untuk membunuh korban kopi beracun Wayan Mirna Salihin. Uang itu disebut-sebut diperoleh dari suami Mirna sendiri, Arief Soemarko.

Hal ini dilontarkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Otto menuturkan, keterangan Rangga yang menerima uang Rp140 juta itu telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Otto, Rangga juga mengaku telah menerima uang tersebut saat menjalani tes kejiwaan dengan seorang dokter. Pemeriksaan tes kejiwaan ini, kata dia, adalah hal wajar yang dilakukan pada saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rangga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Itu ada di dalam BAP, kami tidak mengada-ada," ujar Otto. Ia menyayangkan pihak penyidik yang tidak menelusuri rekening Rangga.

Namun Rangga membantah tudingan ini. Dia menegaskan tak pernah menerima uang tersebut. Rangga juga telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Kalau saya terima (uang itu), pasti saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa agar menghadirkan dokter yang memeriksa kejiwaan Rangga. Mereka ingin mengecek kebenaran dari tudingan kuasa hukum Jessica.

Arief yang juga hadir di persidangan langsung membantahnya. Dia menyatakan tak mengenal dan tak pernah mentransfer sejumlah uang pada Rangga.

"Enggak benar itu," ujar Arief.

Sidang yang berlangsung sejak pagi kemarin akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan hari ini. Jaksa kembali akan menghadirkan manajer Kafe Olivier, Devi Siagian termasuk Rangga sebagai saksi dalam persidangan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER