Berdasarkan laporan Saut Edward Rajagukguk, kuasa hukum terpidana mati asal Pakistan Zulfiqar Ali, para keluarga terpidana mati telah menyeberang sejak malam ini. Mereka yang boleh menuju pulau lokasi eksekusi mati itu hanya keluarga inti para terpidana.
"Istri Zulfiqar sudah harus menyebrang ke Nusakambangan. Dia disuruh menyeberang tidak boleh bawa handphone dan ditanya nanti jenazahnya (Zulfiqar) mau dibawa ke mana. Yang bisa menyeberang hanya keluarga inti," kata Saut saat dihubungi wartawan, Kamis (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebenarnya kecewa dengan adanya keputusan itu tanpa pertimbangan apa yang saya mintakan selama ini," kata Saut.
Setelah ditangkap, Singh mengaku ia membawa heroin menuju Malang atas perintah Ali. Berbekal pengakuan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap Ali.
Saat penangkapan dilakukan, polisi disebut tak menemukan satu pun barang bukti narkotik dari kediaman Ali dan istrinya. (wis)