Dalam peninjauan itu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru memiliki 17 alat berat, padahal yang dibutuhkan sebanyak 60 alat berat.
Untuk itu, Komisi D meminta Pemprov untuk lebih siap dalam swakelola TPST Bantargebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menyarankan, jika alat berat belum tersedia sebaiknya pemprov menyewa terlebih dahulu agar tak menghambat pengerjaan.
Lihat juga:Limbah Medis di TPST Bantargebang |
Prabowo juga menyebut tak ada permasalahan dalam kompensasi yang akan diberikan kepada warga. Dengan mengelola sendiri, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah penerima dana kompensasi.
Semula kompensasi diberikan pada 15 ribu kepala keluarga, saat ini menjadi 18 ribu kepala keluarga.
Jumlah dana kompensasi juga akan ditambah dari Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu per tiga bulan. Ahok juga akan memberikan fasilitas BPJS bagi sekitar 6 ribu pemulung Bantargebang.
Lihat juga:Jaminan Kesehatan Bagi Pemulung Bantargebang |
Pemutusan itu dilakukan karena terdapat kewajiban dalam perjanjian yang tidak dipenuhi perusahaan tersebut. PT GTJ sudah diperingatkan dengan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
Berdasarkan hasil audit, PT GTJ terbukti melakukan perbuatan mencederai janji. Pemprov DKI Jakarta sudah mengucurkan Rp400 miliar per tahun kepada PT GTJ, namun perusahaan tersebut tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah.
Kini, PT GTJ diberi selama masa transisi untuk mengosongkan TPST Bantargebang dan menyerahkan aset kepada Pemprov DKI Jakarta. (rel)