Prasetyo menuturkan, keputusan yang diambil dini hari tadi itu diambil tim lapangan yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad serta perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Polda Jawa Tengah.
Prasetyo mengaku hanya menerima hasil keputusan tim tersebut. "Setelah ada pembahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi," ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya telah dua kali mengajukan peninjauan kembali. Upaya hukum mereka itu ditolak Mahkamah Agung.
Para terpidana mati yang lolos dari eksekusi dini hari tadi adalah Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi.
Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria).