Penandatanganan keputusan presiden itu diutarakan Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo. Ia berkata, Jokowi menerima surat pemberhentian Nurhadi pekan lalu.
"Keppres pemberhentian sudah diteken presiden," kata Johan saat dihubungi, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum lama ini mengeluarkan surat dimulainya penyelidikan atas keterlibatan Nurhadi dalam kasus dugaan suap pada pengajuan sebuah permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan penetapan Nurhadi menjadi tersangka adalah cara yang dapat ditempuh KPK untuk membongkar praktik mafia hukum.
"Dikeluarkannya surat perintah penyelidikan atas nama Nurhadi merupakan pintu masuk dalam membongkar praktik mafia hukum sampai ke akar-akarnya di pengadilan," ujar Julius di Gedung KPK, Selasa pekan lalu.