Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, menyampaikan bahwa tersangka perdagangan manusia berinisial AR alias Vio mengimingi korban dengan gaji Rp15 juta sebagai pemijat di tempat spa.
"Pengungkapan kasus berkat laporan salah seorang korban berinisial YS yang berhasil melarikan diri," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua bulan pertama, TKW ini tidak menerima gaji karena dipotong biaya keberangkatan ke Malaysia.
Lebih dari itu, Umar menyampaikan bahwa 18 dari 23 korban yang berhasil diselamatkan. Polisi belum diketahui keberadaan lima TKW lainnya yang menjadi korban.
Dalam kasus ini, polisi juga menjerat suami AR yang berinisial RHW, dan SH alias Sarip sebagai tersangka.
Polisi juga menduga ada kesalahan prosedur yang sengaja dilakukan oleh oknum Imigrasi pada saat penerbitan paspor.
"Korban dibuatkan paspor menggunakan dokumen palsu yang dipesan RHW ke SH dengan biaya Rp 9,5 juta per paspor. Ada oknum yang terlibat sedang diselidiki," kata Umar.
Lihat juga:Pelaku Perdagangan Manusia Tertangkap |