Berdasarkan keterangan resmi KPK, Eddy sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Panitera Pengganti PN Jakut Edy Sindoro. Pemeriksaan Eddy merupakan yang ketiga, setelah mangkir dalam dua panggilan sebelumnya.
KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho sebagai saksi bagi Edy. Ia terlihat telah hadir di Gedung KPK. Namun, ia tak berkomentar saat ditanya soal pemeriksaan kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sudah mencegah Eddy ke luar negeri karena diduga terlibat dalam penyuapan itu. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahkan salah satu stafnya, yakni Wresti Kristian Hesti untuk memberikan suap pada panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution melalui Doddy.
Diketahui PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait perkara perdata dengan PT Kymco. Eddy Sindoro kemudian memerintahkan Wresti mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.
Uang kemudian diperoleh dari Hery Soegiarto selaku Direktur PT MTP yang diberikan pada Edy melalui terdakwa di ruang bawah tanah Hotel Acacia pada Desember 2015.
Lihat juga:Grup Lippo Diduga Terlibat Suap Dua Perkara |
Demi kredibilitas perusahaan yang tengah berperkara di Hong Kong itu, Eddy Sindoro kemudian kembali memerintahkan Wresti mengupayakan pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat. Singkat cerita, Wresti kemudian menawarkan sejumlah uang pada Edy, disepakati jumlah sebesar Rp50 juta.
Uang selanjutnya diberikan Ervan melalui terdakwa kepada Edy di Hotel Acacia pada 20 April 2016. Tak lama setelah penyerahan uang itu, terdakwa dan Edy Nasution dibekuk petugas KPK dengan barang bukti berupa tas kertas bermotif batik yang berisi uang Rp50 juta.