Rapat berlangsung sejak 16.00 WIB itu dan berakhir pada 17.30 WIB di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/8). Tak satupun dari peserta rapat memberikan keterangan pada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji sendiri, kata Hemi, belum bisa ditemui karena masih harus mengikuti rapat lainnya yang bakal berlangsung hingga malam hari ini.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyedia layanan, seperti Gojek, Uber, dan Grab, telah patuh terhadap aturan yang berlaku terkait mobil panggilan.
Pendahulu Budi, Ignatius Jonan, telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggilan diwajibkan untuk melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memakai STNK atas nama perusahaan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut yaitu sampai Oktober 2016.
Peraturan-peraturan itu pun kembali dijelaskan oleh Hemi dalam kesempatan kali ini. Dan dia menegaskan hal itu mesti diikuti para pengusaha.
"Saya belum bisa berkomentar, tapi yang jelas PM Nomor 32 tahun 2016 masih berlaku, belum ada perubahan," ujarnya ketika ditanya apa tujuan menggelar rapat.
Dia juga memberikan catatan, hingga Jumat pekan lalu, dari kurang lebih 1.450 kendaraan yang mengikuti KIR, hanya 1.200 di antaranya yang dinyatakan lolos. (sur)