Koordinator JATAM Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, masyarakat Kaltim perlu mengetahui perkembangan dan proses investigasi Pansus atas persoalan lubang tambang. Setidaknya, ada tiga poin utama yang ingin ditanya JATAM Kaltim kepada Tim Pansus yaitu hasil investigasi terhadap korban lubang tambang dan sejauh mana upaya reklamasi telah dibahas dan ditindaklanjuti.
“Kami juga ingin tahu besaran dana jaminan reklamasi yang sudah disetorkan perusahaan. Data yang kami tahu, Rp85 miliar hanya untuk di Kota Samarinda,” kata Darma, sapaan Pradarma Rupang, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, jumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim mencapai 1.165 per Juni 2016. Dari jumlah itu, izin terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 424, Kutai Barat 269, Kutai Timur 154, Berau 89, Penajam Paser Utara 88, Paser 77, dan Kota Samarinda 62 IUP.
“Mayoritas tidak melaporkan jaminan reklamasi dan pascatambang,” sebut dokumen KPK yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Selain itu, masih berdasarkan dokumen KPK, terdapat 40 IUP yang masuk dalam hutan konservasi seluas 97.756 hektare dan 107 perusahaan masuk hutan lindung seluas 139.266 hektare. Bukan hanya itu, sejumlah pertambangan pun digarap tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, reklamasi merupakan kewajiban pemegang IUP.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan menyetorkan jaminan reklamasi sebelum dilakukan eksploari. Bentuk jaminan reklamasi yaitu rekening bersama, deposito berjangka ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia, Bank Garansi yang diterbitkan bank pemerintah di Indonesia atau bank swasta nasional, atau cadangan akuntansi.
Permen Nomor 7/2014 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menyetorkan jaminan reklamasi berupa peringatan tertulis; penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan; dan pencabutan IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IUPK eksplorasi, atau IUPK operasi produksi.
Bukan hanya di Kaltim, isu soal lubang tambang juga akan dibahas di Jakarta. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bakal menggelar rapat koordinasi membahas tindak lanjut pengaduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait 25 anak meninggal dunia akibat reklamasi tak dilaksanakan di bekas tambang batubara.
Rapat tersebut akan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Inspektur Jenderal Carlo Tewu, 4 Agustus mendatang. (rdk)