Soal cuti ini diatur dalam pasal 70 yang menyebutkan bahwa petahana yang mencalonkan diri kembali, diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Cuti diambil selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pemungutan suara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan peninjauan kembali ini, menurut Ahok, bukan untuk menghilangkan pasal tersebut melainkan untuk meminta persetujuan MK mengizinkannya untuk tidak mengambil cuti saat kampanye.
Ahok tak ingin cuti lantaran masa kampanye tersebut bertepatan dengan penyusunan anggaran. Menurut Ahok, peraturan wajib cuti itu tak bisa dipaksakan bagi kepala daerah yang lebih mementingkan penyusunan anggaran. Ahok juga menganggap masa jabatannya juga belum berakhir.
Ahok menilai, anggaran DKI Jakarta yang mencapai Rp70 triliun itu, berbahaya jika ditinggal oleh dirinya. Ahok enggan mempercayakan anggaran tersebut hanya diurus oleh DPRD DKI Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil Gubernur, atau pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan posisinya saat cuti.
"Kalau saya cuti saya enggak bisa pelototin anggaran. Dipelototin saja masih main. Saya putuskan, saya enggak mau kampanye, masak saya harus dipaksa cuti," katanya.
Ahok saat ini berstatus sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Tiga kekuatan politik yakni Partai Hanura, NasDem, dan Golkar sudah memastikan diri bakal mengusung Ahok mempertahankan kursi DKI 1. Ahok kini tengah mencari pasangan yang bakal mendampinginya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. (sur)