Komisi Informasi Pusat (KIP) pada hari ini menggelar sidang pemeriksaan terhadap saksi yakni mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya Munir.
Sengketa itu bermula dari permohonan yang diajukan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait dengan belum dibukanya hasil investigasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam persidangan, sebagai saksi pertama, Hendardi mengatakan TPF sudah memberikan laporan hasil investigasi kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden periode 2004—2009. Namun sejak laporan tersebut diserahkan, SBY belum pernah secara terbuka mengungkapkan hasil invetigasi TPF.
Menurutnya, Presiden seharusnya memberitahukan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh TPF. Dia menuturkan TPF saat itu meminta maaf karena tak bisa mengungkapkan seluruh hasil investigasi. Diketahui, Munir dibunuh saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004, melalui racun arsenik.
Saksi kedua, Usman Hamid menyatakan TPF sudah melakukan pertemuan lima kali dengan Presiden SBY. Pada pertemuan pertama yakni pada 3 Maret 2005, dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Kumala Chandra, Retno Marsudi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Ketua dan Wakil Ketua TPF.
"Semua laporan kami berikan pada SBY, namun kewenangan untuk mempublikasikan tetap berdasarkan dari SBY,” kata Usman.
Dia menambahkan setiap nama yang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan Munir sudah masuk dalam dokumen yang diserahkan kepada SBY. Namun, publikasi terhadap masyarakat tetap berada di tangan SBY yang saat itu masih menjabat sebagai presiden.
Meski demikian, TPF, jelasnya, sempat mengalami perombakan formasi usai menjalani lima pertemuan tersebut. Perombakan ini bertujuan untuk mengganti anggota yang tidak aktif dalam melakukan penyelidikan atas kasus pembunuhan Munir. Sidang sengketa informasi itu akan dilanjutkan kembali pada 18 atau 19 Agustus nanti. (asa/asa)