Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo berkata, keterangan dua saksi ahli diperlukan untuk menemukan kesamaan dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dengan peristiwa yang terjadi.
"Nanti keterangan dari mereka akan disinkronkan antara waktu korban meminum racun dengan rekaman yang ada di CCTV," ujar Waluyo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa, Otto Hasibuan sempat menyatakan keberatan dengan absennya penyidik di awal persidangan. Dia beranggapan, pemeriksaan saksi mestinya dilakukan pada pengungkapan saksi fakta terlebih dulu baru pada saksi ahli.
"Keberatan kuasa hukum akan kami catat dalam berita acara. Kami tetap meneruskan persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Kisworo.