Pada hari ini, Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mempersilakan Haris untuk membuktikan kebenaran informasi dalam artikel 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' yang beredar di media sosial dalam proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menuturkan pihaknya meragukan kebenaran informasi dalam artikel yang ditulis Haris. Menurut dia, cerita tersebut hanya berdasarkan ingatan Haris kala berbincang dengan terpidana mati kasus narkotik, Fredi Budiman, dua tahun silam.
"Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta saja. Kalau tidak ada namanya ngawur," ujarnya.
Haris dilaporkan Subdirektorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordinasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin. (asa)