"Presiden sudah mendengar info yang disebut dari Fredi. Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum terutama narkoba tentu harus disikat," kata Johan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira Tinggi TNI berpangkat bintang dua disebut membekingi Fredi saat mengirim narkoba. Perwira itu mengawal Fredi dari Medan sampai Jakarta menggunakan kendaraan dinas TNI.
Atas tersebarnya tulisan Haris itu, TNI, Polri dan BNN telah melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik institusi negara.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya, menilai laporan kedua institusi tersebut merupakan hal yang wajar karena Haris telah menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. TNI, BNN, dan Polri merasa dirugikan atas informasi yang ditulis Haris.
Tito mengatakan informasi yang disebar Haris dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE). Menurut Tito, UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (sur)