Ia menyebut tulisan Haris yang diberi judul 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit,' tidak sesuai fakta.
Penilaian itu berdasarkan pledoi atau nota pembelaan yang telah ditemukan tim penyidik Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Boy mengatakan dalam pledoi itu tidak ada nama oknum Polri, BNN, dan TNI yang terlibat dalam bisnis narkotik Fredi, sebagaimana diucapkan Haris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian juga dengan pernyataan yang menyebutkan petugas BNN pernah membawa Fredi ke China untuk melihat langsung pabrik narkotik. Boy menepis hal tersebut.
"Ada unsur-unsur tidak benar dalam penyalinan ucapan-ucapan yang disampaikan oleh Fredi," katanya.
Boy juga mempertanyakan motif Haris mempublikasikan artikelnya beberapa jam jelang Fredi dieksekusi mati. Dia menyayangkan alasan Haris tidak melaporkan informasi itu kepada polisi terlebih dahulu.
"Kondisi ini tentu disayangkan Polri, mengapa tidak jauh-jauh hari kita sama-sama karena Pak Haris sebenarnya cukup dekat dengan sejumlah personel kepolisian," ucap Boy.
Meski mengaku memiliki kedekatan dengan Haris, Polri tidak mengurungkan niat melaporkan Haris ke Bareskrim Polri. Hanya saja, Korps Bhayangkara masih memberikan waktu kepada Haris untuk membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya.
Bila tidak bisa membuktikan kebenaran informasi dalam artikelnya itu, Boy mengatakan, polisi siap menjerat Haris sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran UU ITE. (wis/wis)