Basuki menjelaskan dirinya mempersilakan masyarakat untuk melihat rincian dari APBD tersebut untuk membuktikan bahwa omongan sang petahana sudah benar.
"Lihat saja dalam APBD kami, apakah saya membantu yayasan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ahok mengatakan bahwa masalah kampanye atau tidak akan bergantung pada perspektif masing-masing. Bagi orang yang tak suka padanya Ahok memprediksi mereka semua akan mengatakan bahwa apa yang dia lakukan sekarang adalah kampanye.
"Saat saya mempermudah birokrasi dan memperbagus infrastruktur, apakah itu kampanye? Itu kan tugas petahana," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok enggan mengambil cuti saat dirinya sudah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017 mendatang padahal aturan cuti itu tertera dalam Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Ahok pun sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan dari Ahok sudah masuk ke MK. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.
Arief pun tidak dalam posisi bisa menolak jika ada orang yang mau mengajukan JR terhadap Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera dalam UU tersebut.
Putusan yang dimaksud adalah bahwa petahana harus mengambil cuti saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajulan JR terhadap pasal Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
(obs)