Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Brigjen Arman Depari mengatakan tiga pelaku yang menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasi dalam kemasan makanan kucing di dalam ban bagian dari jaringan internasional.
"Ed, Id, Sn termasuk jaringan internasional, yang sudah dibuntuti petugas sejak beberapa hari lalu. Sn meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," katanya dalam konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Kota Tanjungpinang, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menyebutkan barang haram diselundupkan ketiga kurir itu dari Johor Bahru, Malaysia, menuju Pulau Sugi, Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian barang haram itu dibawa ke Tanjungbatu, masih di kawasan Karimun dengan menggunakan kapal cepat.
Dari Tanjungbatu, kata dia, barang haram itu dibawa ke Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat. Rencananya, tersangka akan membawa sabu-sabu dan ekstasi itu ke Batam dengan menggunakan mobil, untuk selanjutnya dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.
"Petugas berhasil mengamankan 71 paket sabu-sabu seberat 80 kg, dan 120 ribu ekstasi yang disembunyikan di dalam ban mobil," katanya.
Mantan Kapolda Kepri itu mengemukakan kasus itu masih dalam pengembangan. BNN akan menyelidiki lebih mendalam siapa pemilik barang haram tersebut.
"Masih kami selidiki lebih mendalam. Tersangka dan barang bukti akan dibawa ke Jakarta," katanya.
Lihat juga:Mengungkap Penyelundupan Sabu-sabu |
Berdasarkan UU Narkotika, kedua tersangka terancam hukum mati.
(obs)