“Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 Juli,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (5/8).
Jumiantun disebut bergabung MIT pada Januari 2015. Ia dituduh mengetahui rencana pembunuhan tiga warga sipil di Tangkura, Poso dan niat pembunuhan tiga warga sipil lain di Sausu, Parigi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santoso tewas pada peristiwa yang terjadi di Pegunungan Tambaranan itu.
Setelah menetapkan Jumiantun menjadi tersangka, polisi langsung menahannya di Rumah Tahan Markas Polda Sulawesi Tengah.
Proses penegakan hukum Jumiantun bermula ketika Satgas Operasi Tinombala menangkapnya 23 Juli lalu di Desa Trambana, Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso. (abm)