KPK merilis nama-nama tersangka baru itu. Mereka adalah Muhammad Afan dari fraksi PDIP, Zulkifli Efendi Siregar (Hanura), Budiman Pardamean Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), dan Parluhutan Siregar (PAN).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan dilakukan atas dasar kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Bustami mengaku hanya mengikuti perintah untuk menerima gratifikasi. Ia berkata, korupsi di Sumut berlangsung secara sistemik.
Lebih dari itu, Bustami mengklaim telah mengembalikan uang suap yang diterima dari Gatot ke KPK, sebesar Rp300 juta.
Hal serupa juga disampaikan Zulkifli Husein. Ia mengaku mengikuti perintah dari rekannya sesama anggota DPRD Sumut.
Zulkifli Husein mengaku hanya menerima uang sekitar Rp100 juta. Setengah dari uang itu, disebutnya, telah diserahkan ke KPK.
Dalam kasus gratifikasi DPRD Sumut, KPK telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka tersangka. Selain Gatot, lima tersangka itu adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono.
Lima tersangka, kecuali Gatot, telah divonis bersalah Juni lalu. Vonis pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda Rp200 dijatuhkan kepada Saleh dan Ajib.
Sigit dan Chaidir divonis penjara empat setengah tahun plus denda sebesar Rp200 juta. Sementara Kamaluddin dijatuhi hukuman penjara empat tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta. (abm)