Tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Togiman, Tjun Hin, serta Janti. Pada April lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Ichwan setelah menetapkannya sebagai tersangka pidana pencucian uang, sedangkan tiga lainnya dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkas perkara keempat tersangka tersebut, saat ini sedang tahap pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Utara Bobbi Sandra di Medan, Minggu (7/8), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT