Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan Segera Disidangkan

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Minggu, 07 Agu 2016 12:58 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis segera menghadapi persidangan terkait dengan hampir rampungnya pemberkasan perkara.
Ilustrasi pil ekstasi. (CNNIndonesia/GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis dan tiga tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan terkait dengan hampir rampungnya pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Togiman, Tjun Hin, serta Janti. Pada April lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Ichwan setelah menetapkannya sebagai tersangka pidana pencucian uang, sedangkan tiga lainnya dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berkas perkara keempat tersangka tersebut, saat ini sedang tahap pemberkasan dan pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatra Utara Bobbi Sandra di Medan, Minggu (7/8), seperti dilansir Antara.
BNN pada Rabu pekan lalu telah melimpahkan tahap kedua berkas perkara tersangka keempatnya ke Kejaksaan Negeri Medan. Dia memaparkan perwira pertama Polri itu dan tiga tersangka lainnya  saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER