Juru Bicara KY Farid Wajdi menuturkan seleksi itu merupakan hal pertama kalinya dilakukan oleh lembaga pengawas hakim itu. Menurutnya, selama ini proses seleksi dilakukan MA dan dibantu Kementerian Tenaga Kerja.
Kebutuhan hakim ad hoc Hubungan Industrial sendiri hanyalah empat orang. Dua orang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dua orang lainnya berasal dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial tersebut selanjutnya dilimpahkan ke KY diseleksi lebih lanjut. Seleksi kualitas itu akan meliputi studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, penulisan karya tulis di tempat, dan studi kasus hukum. (asa)