Dia membantah bahwa uang itu digunakan untuk menunda panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan dalam melaksanakan putusan terkait perkara perdata yang melibatkan PT MTP dengan PT Kymco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT MTP merupakan salah satu anak perusahaan Grup Lippo yang bergerak di bidang penyertaan modal.
Hal ini dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan petinggi Grup Lippo Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu disebut atas permintaan mantan petinggi grup Lippo, Eddy Sindoro. Namun Rudi mengaku mengabaikan permintaan Hesti saat itu.
Dalam rekaman itu, Hesti juga sempat mengungkapkan bahwa pemberian uang Rp100 juta ini telah disetujui Eddy Sindoro dan mantan petinggi Grup Lippo lainnya, Suhendra Atmadja.
Meski kerap berbicara melalui telepon, Heri mengaku tak begitu mengenal Hesti. Dia pun melaporkan hal tersebut pada Rudi dan tak menggubris permintaan Hesti.
"Memang ada Hesti minta uang, tapi saya minta persetujuan Pak Rudi dulu. Terus Pak Rudi bilang, tidak usah diladenin," katanya.
Doddy sebelumnya telah didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta untuk Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait penanganan dua perkara anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat. Perkara itu melibatkan PT First Media dengan PT Across Asia Limited (AAL), termasuk PT MTP dengan PT Kymco.
PT MTP tak memenuhi panggilan aanmaning atau peringatan pengadilan untuk melaksanakan putusan terkait dengan perkara perdata dengan PT Kymco. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eddy Sindoro memerintahkan Hesti untuk mengupayakan penundaan pemanggilan tersebut.
Menindaklanjuti perintah itu, Hesti kemudian menemui Edy Nasution dan meminta penundaan yang disetujui Edy dengan imbalan sebesar Rp100 juta.