Berdasarkan keterangan resmi KPK, dua anggota DPR yang dipanggil adalah A. Bakri HM dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan Alamuddin Dimyati Rois dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, pemeriksaan kedua anggota DPR itu untuk memperdalam penyidikan dan melengkapi berkas. Komisi V DPR menangani soal infrastruktur dan perhubungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya ada pejabat Kementerian PUPR yang juga dijadikan saksi. Kami masih menelusuri dan mendalami, serta melihat fakta persidangan yang ada," ujarnya.
Damayanti diduga menerima suap Sin$33 ribu, sedangkan Budi Sin$305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, Sin$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.
Dalam persidangan, Damayanti mengaku menerima suap dan merasa bersalah atas tindakannya. Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Ferdinan, Damayanti diduga menerima hadiah berupa uang Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
"Saya bersalah dan saya menyesal Yang Mulia," ujar Damayanti di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu.