Kongres yang diikuti 18 negara dari Asia, Afrika, maupun Eropa ini rencananya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Agustus mendatang.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berkata, dalam kongres tersebut peserta akan menyampaikan pengalaman dan mekanisme perlindungan konstitusi dari masing-masing negara.
Lihat juga:MK Batalkan Aturan Usia Pensiun Hakim Pajak |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memiliki kesamaan karakter, negara ginseng ini juga dianggap 'senior' karena telah membentuk MK sejak 1988. Sementara MK di Indonesia dibentuk pada 2003.
Oleh karena itu, kongres ini dianggap perlu untuk saling bertukar pengalaman dengan negara lainnya. Selain Korea Selatan, lanjut Fajar, Turki juga menjadi rujukan Indonesia dalam mengatur mekanisme perlindungan konstitusi.
Apalagi MK di Turki berumur paling tua karena dibentuk sejak 1962. Namun melihat gejolak politik internal di Turki yang terjadi beberapa waktu lalu, membuat MK Indonesia berpikir ulang.
"Itu juga akan disampaikan dalam kongres, apa tantangan MK ke depan solusinya," ucap Fajar.
Dalam kongres yang mengusung tema 'Kemajuan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara' ini, kata Fajar, juga akan dilakukan pemilihan Presiden Asosiasi MK se-Asia yang baru. Pemilihan ini untuk menggantikan Ketua MK Arief Hidayat yang masa jabatannya sebagai presiden asosiasi akan berakhir tahun ini.
"Indonesia sudah menjabat sejak 2014. Nanti akan dipilih kembali, tapi sampai sekarang belum ada negara yang secara jelas mengajukan diri," terangnya.