Menurut Sumarna, adanya tambahan jam belajar siswa di kelas bisa menambah kesempatan bagi guru memenuhi bobot mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Bobot mengajar ini sebagai syarat minimum mendapatkan sertifikasi guru.
“Full day school justru jadi kesempatan untuk pemenuhan kewajiban mengajar per minggu guru. Mereka tidak perlu lagi pontang-panting kesana kemari mengajar untuk penuhi kekurangan jam mengajarnya hanya untuk incar sertifikasi guru," ujar Sumarna dalam media briefing di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Sumarna, pemenuhan syarat minimum tatap muka 24 jam per minggu tak melulu harus dipenuhi guru melalui proses pembelajaran intra kurikuler (pelajaran pokok). Guru dapat mengejar syarat minimum jumlah mengajar lewat pelajaran ekstra kurikuler dan pendidikan karakter lainnya.
"Penghitungan equivalency ini yang sedang kami rumuskan, sejauh ini kemungkinan bobot 1/3 dari 24 jam mengajar bisa disetarakan dengan kegiatan lain diluar mengajar pelajaran," kata Sumarna.
Sementara itu, Kepala Sekolah Dasar Negeri Jelupang 2 Tanggerang Selatan H Sari menyatakan kurang setuju jika usulan penambahan jam pelajaran diterapkan secara merata.
"Kalau ditambah jam belajar sampai jam 1 sore sih wajar ya. Kalau harus pulang sampai jam 4 atau 5 sore sih kami keberatan. Pekerjaan guru bukan hanya mengajar saja," kata Sari.
Beban pekerjaan guru di sekolah, tutur Sari, tak hanya terfokus pada mengajar saja, tapi juga pekerjaan admninistratif lainnya seperti membuat penilaian siswa dan mempersiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) setiap harinya.
Adapun pemenuhan syarat minimum mengajar tatap muka 24 jam per minggu dapat dipenuhi tanpa ada penambahan jam belajar. Selain itu, kata Sari, ada pembagian tugas mengajar bagi pelajaran intra kurikuler dan ekstra kurikuler.
"Jadi kalau untuk membimbing siswa dalam kegiatan ektra kurikuler itu berbeda gurunya dengan yang mengajar pelajaran di kelas," katanya.
[Gambas:Video CNN] (yul)