Keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Mereka dituduh memberikan suap sebesar Rp2,5 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu.
Ariesman sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Pertemuan itu membahas raperda zonasi dan tata ruang yang belum juga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun aksi tersebut tak berjalan mulus. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil Sanusi dan Trinanda di tempat terpisah. Sehari kemudian, 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
Pada hari ini, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit juga akan menjalani sidang vonis atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (B2IP) di Sorong, Papua.
Pada Rabu (27/7), Bobby telah dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dia dituduh telah memaksa kuasa pengguna anggaran dan ketua panitia pengadaan agar memenangkan PT Hutama Karya (HK) dalam lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong Tahap III.
Atas tindakannya itu, Bobby disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dituntut menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri. (wis/asa)