Dalam sidang kali ini dilakukan pemeriksaan saksi terhadap ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar. Jessica didakwa melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang diduga sudah diberi racun sianida.
Nuh menjelaskan hasil analisa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang diberikan penyidik. Rekaman itu disimpan dalam sebuah flashdisk dengan kapasitas 32 gigabita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam flashdisk itu ditemukan 29 files. Kami pastikan dulu apakah dalam files itu ada perubahan atau tidak," ujar Nuh saat memberikan keterangan, Rabu (10/8).
Kedua, yakni analisa metadata atau penyimpanan rekaman gambar dalam CCTV. Apabila ada perubahan, menurutnya, juga akan tercatat dalam sistem metadata tersebut.
Ketiga, pada analisa frame dapat diketahui apabila ada frame yang dihilangkan atau disisipkan. Sedangkan analisa yang terakhir yakni analisa bitrate histogram atau penghitungan jumlah data yang diolah dalam waktu tertentu.
"Seluruh files yang kami terima, tidak ada yang dibuang frame-nya. Semua masih orisinal," ucapnya.
Saat ini saksi ahli masih menjelaskan isi rekaman CCTV yang memuat tayangan Jessica di kafe Olivier pada majelis hakim. (asa)