"Di samping mempertimbangkan keindahan kota, tanah harus memiliki fungsi sosial," kata Sofyan usai rapat tertutup di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/8).
Senada dengan Sofyan, Ahok juga menyetujui pemanfaatan tanah terlantar sembari menunggu sengketa kepemilikan yang berlarut-larut selesai. Banyak perkara tanah tak kunjung menemui titik akhir karena melibatkan pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan dan Ahok juga sepakat untuk memberantas mafia tanah melalui pemetaan wilayah di Jakarta. Pemetaan itu akan memungkinkan pemerintah mengetahui status tanah, sengketa atau hak milik.
Pada kesempatan yang sama, Sofyan mengumumkan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Jakarta untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan.
Selama ini BPHTB menjadi beban masyarakat yang mengakibatkan banyak sertifikat tak diurus. Warga yang belum mengerus sertifikat lahan tak akan dikenai BPHTB dan hanya diwajibkan membayar biaya sertifikat senilai Rp300 ribu.
Menurut Ahok, kebijakan ini dibuat lantaran sekitar 20 persen lahan di Jakarta tak memiliki sertifikat.
Lihat juga:Sengketa Lahan Berakhir Ricuh |