Berdasarkan pantauan, Irwan belum terlihat hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan perdananya, Irwan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka penerima suap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan tersangka pemberi suap pengusaha Yogan Askan.
KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto dan tersangka pemberi suap, pengusaha Yogan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, dia membenarkan dirinya akan dimintai keterangan seputar kasus yang menjerat I Putu. Dia menyatakan akan berkomentar usai pemeriksaan dirinya selesai dilakukan.
Pengacara Putu, Muhammad Burhanuddin mengatakan, KPK telah salah langkah menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, Putu sama sekali bukan bagian dari Badan Anggaran DPR dan tidak memahami soal pembahasan proyek yang digarap di Komisi V DPR.
Tak hanya itu, dia menilai KPK juga tidak memiliki bukti riil soal adanya penyerahan uang secara langsung dari tersangka pemberi suap terhadap Putu. Oleh karena itu, dia menantang KPK untuk membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam kasus tersebut.
"Pak Putu bukan Banggar, dari mana kewenangan (mengajukan proyek) bisa dilakukan. Peristiwa operasi tangkap tangan juga tidak ada serah-serahan uang," ujar Burhanuddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
Dia menjelaskan, uang Sin$40.000 yang disita KPK adalah uang pribadi Putu. Uang itu sedianya akan digunakan untuk berlibur ke Singapura bersama kelurganya. Dia mengklaim Putu punya bukti pembelian tiket dan pemesanan hotel di Singapura sebagai bukti kuat uang itu bukan hasil suap. (asa)