Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan bahwa tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Profesi dan Pengamanan Polri masih melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap keputusan Kepala Polda Riau itu. Belum ada finalisasi dalam artian belum ada keputusan akhir terkait anggota yang berangkat ke Polda Riau," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak berlarut kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan langkah lebih lanjut," ujar Agus.
Dia menambahkan, perusahaan pun telah berusaha untuk mengambil alih lahan tersebut, namun tidak berhasil. "Jadi dalam pembuktian tidak bisa dilanjutkan, akhirnya Kepala Polda Riau ambil keputusan SP3," tutur Agus.
Pada 2015 lalu Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Namun, dari jumlah itu, hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Ketiga kasus itu melibatkan tiga korporasi yaitu PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiganya sudah diproses di pengadilan, bahkan, ada putusan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.
Sementara, 15 perusahaan lain mendapat SP3 dari Polda Riau. Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela beralasan, pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.Namun, katanya, Polda Riau siap meladeni jika ada masyarakat atau lembaga yang berupaya melakukan praperadilan terkait SP3 kasus itu. (gil)