KLHK memenangi gugatan perdata terhadap PT. NSP dalam perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 3.000 hektare lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/8), memvonis PT NSP dengan hukuman membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lebih dari Rp1 triliun. PT NSP akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Riwayat pembuktian KLHK kuat karena PT NSP sebelumnya sudah kena pidana di Riau pada 2014. Saya percaya KLHK akan menang jika majelis hakim konsisten. Tetapi, yang tak kalah penting, proses hukum ini juga harus mendapat pengawalan dari masyarakat," ujar Muttaqien kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8) siang.
Kemenangan KLHK atas PT NSP, dalam catatan Muttaqien merupakan pencapaian paling maksimal dibandingkan kasus-kasus serupa yang pernah diajukan oleh KLHK. "Seharusnya kemenangan ini juga menjadi rujukan bagi kasus kebakaran hutan lain di Indonesia," kata Muttaqien. (wis/wis)