Menurut Khofifah, LPKS ini bukan penjara tempat menahan anak-anak, melainkan semacam panti rehabilitasi sosial. Panti ini dikhususkan bagi anak yang divonis penjara di bawah tujuh tahun.
"Bagi anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun, maka akan ditempatkan di LPKS di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos)," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan anak yang bermasalah dengan hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan sistem peradilan ini, negara berperan dalam memberikan perlindungan terhadap nasib anak, sehingga anak tidak boleh dimasukan ke penjara dewasa melainkan direhabilitasi.
Sudah ada 66 unit LPKS. Menurut Khofifah, masih dibutuhkan 54 unit lagi. Saat ini baru tertangani 48 persen anak yang bermasalah dengan hukum di 66 LPKS.
"Rata-rata kasus tertinggi tindak pidana anak, yaitu kekerasan seksual dan pencabulan, tawuran, pencurian, narkoba, dan kini sudah menyasar jadi kurir narkoba," katanya.
Dalam catatan Kemensos, ada 8.900 anak yang bermasalah dengan hukum. Secara bertahap, anak yang masih ditempatkan di penjara dewasa akan dipindahkan ke LPKS. Di LPKS, selain mendapat pelayanan berbeda, anak-anak tersebut juga tetap bisa melanjutkan sekolah bahkan mengikuti ujian. (sur)