Hal itu disampaikan Nurhadi ketika menjadi saksi bagi terdakwa Doddy Aryanto Supeno, mantan petinggi Grup Lippo di Pengadilan Tipikor, Senin (15/8). Penggeledahan KPK dilakukan pada 20 April lalu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan keberadaan memo bersandi 'promotor' di kasus dagang perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK kemudian menanyakan ada berapa banyak barang yang disita saat penggeledahan oleh penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Dokumen yang ditanyakan berkaitan dengan memo bersandi promotor yang disebut Wresti Kristian Hesti, karyawati bagian legal PT Artha Pratama Anugrah dalam persidangan. Nurhadi, seperti yang disampaikan Wresti, merupakan promotor sejumlah perkara yang menjerat Lippo Group.
Lihat juga:KPK Siapkan Strategi Periksa Eddy Sindoro |
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukan bukti memo yang ditulis oleh Wresti. Memo itu terkait sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten.
Pernyataan Nurhadi saat memberikan kesaksian kemudian menarik perhatian hakim. Ketua Majelis Hakim Sumpeno ikut bertanya, kapan penyitaan itu berlangsung.
"Pada tanggal 20 hampir tengah malam. Itu disita di kediaman, salah satunya yang dirobek itu," katanya.
(asa)