"Kasus Archandra ini menunjukkan kinerja administrasi pemerintahan Jokowi sangat buruk. Sangat disayangkan lembaga Kepresidenan bisa memuluskan orang yang secara hukum kewarganegaraan kita, yakni UU No. 12 Tahun 2006, otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila memiliki paspor negara lain." kata Nasir dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendorong dan mengajak rekan-rekan di DPR untuk mempergunakan hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi", tegas Nasir Djamil.
"Interpelasi secara konstitusional sah dilakukan untuk menanyakan kebijakan strategis yang menyangkut orang banyak yang diambil Presiden. Dan Kementerian ESDM itu adalah kementerian yang menguasai hajat hidup orang banyak. Jadi sangat tepat jika DPR mempergunakan hak tersebut."
"Jangan sampai negara ini digadaikan kepada asing, karena menterinya ternyata orang asing. Jangan sampai investasi asing masuk ke Indonesia sebagai bentuk penjajahan baru diatas bumi Indonesia. Semoga interpelasi dapat bergulir sebagai evaluasi dan checks and balances terhadap kekuasaan Presiden Jokowi" pungkas Nasir Djamil. (den)