Pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati mengatakan, klarifikasi harus diberikan karena kebijakan tersebut kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat Mixilmina Munir. Menurutnya, Pemerintah harus memeriksa dan memastikan Arcandra tidak menjadi kepanjangan tangan asing selama menjadi Menteri ESDM sejak 27 Juli.
Pekan lalu, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot berkata, rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat Freeport diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin tersebut habis 8 Agustus lalu.
Posisi Strategis
Pemerintah juga diimbau berhati-hati dalam menentukan Menteri ESDM baru nantinya. Menurut Mada, pemilihan Menteri ESDM bukan hal mudah karena strategisnya jabatan tersebut.
"Posisi ini sangat strategis karena terkait dengan politik patronase, yaitu kemampuan seseorang atau kelompok dalam memanfaatkan akses kekuasaan negara di bidang SDA," katanya.
Mada mengatakan, jika Menteri ESDM baru adalah politisi, dicurigai posisi tersebut akan menjadi sapi perah untuk mendanai kebutuhan partai politik sang pejabat. Sementara jika diberikan pada tokoh profesional, ada kecurigaan posisi itu akan menjadi tempat rent-seeking.
Arcandra diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo setelah muncul kabar jika ia memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra telah memiliki paspor AS dan menjadi warga negara itu sejak Maret 2012 dalam proses naturalisasi serta telah mengambil sumpah setia pada AS.
Status WNI Arcandra pun terancam dicopot. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
Kini posisi Menteri ESDM sementara dijabat Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas. (sur)