Di hari pemecatan Arcandra, Jokowi mengukuhkan 67 dari 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Gloria Natapraja Hamel, satu-satunya calon Paskibraka yang gugur karena didera masalah status kewarganegaraan yakni kepemilikan paspor Perancis.
Gloria yang lahir dari orang tua campuran Perancis-Indonesia pada 1 Januari 2000, batal sebagai Paskibraka karena dinyatakan sebagai warga negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status kewarganegaraan Arcandra dihembuskan pertama kali sejak Sabtu, 13 Agustus lalu lewat pesan berantai yang kemudian menjadi viral. Arcandra dikabarkan menjalankan proses naturalisasi pada Maret 2012 dan mengambil sumpah setia pada negeri Paman Sam.
Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Selanjutnya dalam pasal 23 huruf h disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
Berdasarkan aturan dua poin ini, status Arcandra begitu jelas. Dia dinyatakan otomatis gugur karena berstatus WN Amerika Serikat.
Hal serupa menimpa Gloria. Namun, berbeda dengan Arcandra, banyak pihak berpendapat status WNI Gloria masih bisa diperjuangkan. Asumsinya Gloria belum berusia 18 tahun dan belum kawin sehingga tetap diakui sebagai WNI meski memiliki ayah WNA.
Namun, asumsi dwikewarganegaraan ini ditepis pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, dia memperkuat keputusan tim seleksi Paskibraka. Menurut Yusril syarat seorang anak yang memiliki ayah WNA dan belum berusia 18 tahun dapat diakui sebagai WNI apabila berusia 5 tahun ketika UU Kewarganegaraan itu berlaku.
Yusril mengutip pada pasal 5 ayat 2 UU itu yang berbunyi: Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Jika merujuk pada penerbitan UU yang dikeluarkan 2006, maka Gloria ketika itu sudah menginjak umur 6 tahun.
"Praktis anak ini (Gloria) tidak berlaku UU Kewarganegaraan yang memungkinkan punya dwikewarganegaraan sampai umur 18 tahun," kata Yusril.
Gloria dalam surat pernyataannya menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia dan tak memilih Perancis sebagai kewarganegaraannya.
“Saya tidak pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta,” kata Gloria dalam surat yang ditandatanganinyanya di atas materai dan disetujui oleh ibunya, Ira Natapradja.