Hakim PTUN mengabulkan gugatan Noviadi. Pemecatan Noviadi dinilai tak sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noviadi dipecat setelah ditangkap tim Badan Narkotika Nasional karena diduga menggunakan narkotik jenis sabu di kediamannya, 13 Maret 2016. Saat itu, Noviadi ditangkap bersama tiga orang lainnya yakni Murdani, Juniansyah, dan Deny Afriansyah.
Pemberhentian Noviadi saat itu dipandang cacat prosedural oleh PTUN. Sebabnya, terdapat mekanisme yang harus ditempuh sebelum kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah harus diusulkan kepada presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri untuk bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota.
Usul disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah terkait dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan. (sur/asa)