Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan narapidana yang menerima remisi umum tahap II mendapatkan pengurangan waktu hukuman yang variatif.
"Mereka bebas setelah mendapat remisi dengan pengurangan waktu hukumkan yang berbeda-beda," kata Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima cnnindonesia.com, Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan di LPKA Tangerang, Banten," ujar Akbar.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, atau lembaga pembinaan khusus anak. (gil)