"Sepanjang kami cermati sejak awal bahwa jadwal sudah kami susun semata-mata berdasarkan UU. Kalau DPR menunjukkan ada hal yang bertentangan dengan UU ya tentu bisa kami ubah. Tapi sejauh ini kami belum lihat ada peraturan yang bertentangan dengan UU," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/8).
Pernyataan tersebut merupakan respons KPU atas pernyataan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy. Lukman sempat mempersoalkan waktu pengajuan sengketa pemenang. Menurut dia, KPU tidak memperhitungkan hari libur dalam menyusun waktu pengajuan sengketa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuti Kampanye
Pembahasan cuti kampanye belum dilakukan karena draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait itu baru diajukan KPU pada Jumat (12/8).
"Itu (persoalan cuti petahana) di PKPU tentang Peraturan Kampanye. Nanti lah dibahasnya. Kan sudah diajukan, tapi mungkin mereka (Komisi II) belum baca karena baru," kata Juri.
Lima PKPU yang diajukan akhir pekan lalu adalah PKPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, Rekapitulasi Penetapan Hasil, Partisipasi Masyarakat, dan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Sementara draf PKPU yang sudah diajukan sebelumnya adalah PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017. (wis/asa)