Sedianya persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli toksikologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Agus Gelgel Wirasutha. Namun Jessica beralasan sedang sakit sehingga tak bisa melanjutkan persidangan.
"Sejak pagi sakit tenggorokan Yang Mulia dan agak kurang enak badan," ujar Jessica saat memberikan keterangan, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim sempat mendiskusikan cukup lama terkait jadwal sidang selanjutnya. Mereka mempertimbangkan batas waktu proses persidangan yang harus selesai dalam waktu lima bulan.
"Mengingat jadwal yg sudah direncanakan, agar saksi yang diajukan jaksa bisa disesuaikan maka persidangan ditunda Kamis depan," ucap hakim Kisworo.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dokter psikiatri forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini.
Natalia mengungkapkan sejumlah hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Jessica. Salah satunya menunjukkan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa maupun gangguan proses berpikir pada diri Jessica. (wis/wis)