Peraturan tersebut merupakan rekayasa lalu lintas baru yang menggantikan peraturan tiga penumpang dalam satu kendaraan roda empat di jalan protokol Jakarta pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Perincian teguran lisan sebanyak 10.724 pelanggaran. Teguran tertulis mencapai 1.941 pelanggaran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Jumat (19/8), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika selama ini para pelanggar hanya mendapatkan teguran, nantinya polisi akan meminta para pelanggar keluar dari jalur yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Peraturan ganjil-genap diterapkan setiap hari kerja dalam dua periode waktu, yaitu 7.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB.
Mobil bernomor polisi ganjil diharuskan melintasi jalan protokol pada tanggal ganjil. Aturan itu berlaku sebaliknya bagi mobil berpelat genap. (abm)